Kamu Wajib Paham! Inilah Bedanya Copyright, Trademark, dan Patent
Copyright adalah hal penting dalam dunia bisnis yang harus diperhatikan agar bisnis berjalan lancar dan bisa mendapatkan keuntungan yang pantas. Langkah-langkah ini pun juga berhubungan dengan dunia hukum. Di samping itu, ada pula trademark dan patent yang tidak kalah pentingnya.
Di ketiga hal ini, sebenarnya sama-sama menjadi kelebihan dan keuntungan bisnis tersebut karena bisa menjadi identitas dari mereka. Namun tidak banyak orang tahu apa perbedaan di antara ketiganya. Padahal ketiganya memiliki kegunaan sendiri-sendiri sekaligus perbedaan juga. Di bawah ini, ada penjelasan lengkap apa perbedaan dari copyright, trademark dan patent.
Copyright
Secara garis besar, arti dari copyright adalah hak cipta. Copyright ini biasa digunakan untuk melindungi barang yang telah dibuat oleh produsen dari penjiplakan hingga masalah-masalah lainnya yang bisa melanda produk tersebut. Sebenarnya di dunia bisnis, copyright ini sangatlah digunakan, khususnya bagi bisnis yang menciptakan produk teknologi seperti
software dan
hardware, seperti
Microsoft.
Dengan copyright, maka pihak yang memilikinya bisa mendapatkan pelindungan penuh untuk produk yang sudah diciptakan. Jadinya, tidak ada pihak lain yang bisa menjiplak dan memakai desain yang sama seperti produk perusahaan tersebut. Karena jika mereka pihak lain mencoba-coba untuk mengikuti produk yang sudah memiliki copyright, masalah hukum akan menghantam mereka.
Selain itu, copyright bisa membuat pemegang hak cipta bisa mendapatkan royalti jika ada pihak lain yang mencoba mendapatkan keuntungan dari produk yang sudah dikenakan hak cipta terlebih dahulu. Dari penjelasan di atas, maka terlihat jelas kalau copyright sangatlah berguna bagi para pencipta produk sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan dari apa yang telah ciptakan. Perlu diingat kalau copyright juga ada masa berlakunya sehingga perlu ada perpanjangan juga jika ingin tetap diakui sebagai milik sendiri.
Trademark
Jika tadi berbicara mengenai copyright, sekarang giliran trademark. Kalau mau dijelaskan secara sederhana, trademark adalah merek dagang. Dengan mereka dagang ini, maka setiap perusahaan memiliki identitasnya masing-masing atas produk yang mereka miliki. Sebut saja
Apple dan Microsoft. Dari kedua perusahaan besar teknologi ini, maka sudah terlihat jelas bagaimana trademark yang mereka miliki.
Namun agar bisa dilindungi secara hukum, maka perusahaan tersebut memang harus mendaftarkan merek dagang yang mereka miliki. Dengan begitu, maka tidak ada pihak yang bisa memakai nama yang sama dengan apa yang sudah dipakai. Hal inilah yang membuat trademark penting untuk dimiliki. Perlu diingat, trademark juga memiliki jangka waktu berlaku sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan ketentuan hukum.
Paten
Kalau copyright berbicara tentang hak cipta dan trademark adalah merek dagang, maka paten adalah pemberian hak kepada pencipta (biasa disebut inventor) di dalam dunia teknologi. Ya, ketika ada inventor yang bisa menciptakan sesuatu yang bagus di dunia teknologi, maka dia bisa mendapatkan paten atas apa yang diciptakannya.
Inventor tentunya bisa mendapatkan banyak kelebihan yang bisa dia digunakan. Salah satunya adalah dengan memutuskan untuk menyerahkan invensinya kepada pihak lain. Dengan demikian, maka inventor telah melakukan apa yang menjadi salah satu haknya juga. Dan pihak yang ditunjuk pun juga berhak untuk menggunakan apa yang telah diberikan kepadanya.
Itulah penjelasan lengkap perbedaan dari copyright, trademark dan paten. Dari penjelasan di atas, sebenarnya terlihat sangat jelas perbedaan di antara ketiganya. Yang penting, jangan sampai bermain-main dengan ketiga hal di atas karena semuanya
telah dilindungi oleh hukum yang berlaku.
No comments:
Post a Comment